inifakta.co

Polda Metro Jaya Siap Hadapi Praperadilan Firli Bahuri, Kami Yakin Hakim Akan Kembali Menolak

Spread the love

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak (Fhoto- Dok. istimewa)

JAKARTA, inifakta.co – Tim kuasa hukum bekas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan melawan Kapolda Metro Jaya terkait status tersangkanya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dilancir dari laman SIPP PN Jaksel, Jumat (14/3/2025), gugatan Firli teregistrasi dengan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Soal sah tidaknya penetapan tersangka.

Menanggapi hal itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, menegaskan kesiapan timnya dalam menghadapi gugatan praperadilan yang kembali diajukan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri (FB).

“Kami siap menghadapi gugatan tersebut melalui tim Advokasi Bidkum Polda Metro Jaya”, jelas Ade.

Ia menyoroti bahwa dalam gugatan praperadilan pertama, hakim sudah menolak permohonan Firli Bahuri, yang saat itu menggugat keabsahan penyidikan dan penetapan status tersangka.

“Hakim tunggal yang memeriksa gugatan praperadilan pertama memutuskan menolak gugatan tersangka FB, artinya penyidikan yang dilakukan oleh tim penyidik dan penetapan status tersangka terhadap FB adalah sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Kombes Ade Safri kepada awak media pada Jumat, (14/3/2025).

Ia juga menambahkan bahwa karena materi gugatan kali ini sama dengan sebelumnya, maka sangat mungkin hakim kembali menolak permohonan Firli Bahuri.

“Saya sangat yakin dan meyakini bahwa hakim akan kembali MENOLAK gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi yang merupakan eks Ketua KPK, Firli Bahuri, karena materi yang sama sudah pernah teruji di sidang praperadilan sebelumnya,” ujarnya.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan terhadap Firli Bahuri dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, tanpa intervensi dari pihak mana pun.

“Tim penyidik gabungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian kegiatan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” jelas Kombes Ade Safri.

Ia juga memastikan bahwa dalam penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri, telah dilakukan mekanisme gelar perkara yang melibatkan unsur pengawas internal, termasuk Bidang Propam dan Itwasda Polda Metro Jaya, serta Bidang Hukum (Bidkum) Polda Metro Jaya.

“Penetapan status tersangka terhadap FB didasarkan atas minimal dua alat bukti yang sah, bahkan lebih dari dua alat bukti yang kuat,” tambahnya.

Meskipun Firli Bahuri kembali mengajukan praperadilan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai prosedur. Tim penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat kasus ini.

“Kami menjamin bahwa penyidikan atas perkara ini berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku dan akan terus berlanjut hingga tuntas,” tutup Kombes Ade Safri Simanjuntak.(bolas)

Exit mobile version