JAKARTA, inifakta.co – Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya gagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 99,84 Kg.
Dari hasil pengungkapan polisi berhasil menangkap 2 orang pelaku di dua lokasi berbeda. Kedua tersangka juga mantan residivis kasus yang sama pengedar narkotika jenis ganja. Hal ini dituturkan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki dalam jumpa pers di Mapolda, Senin, (10/6/2024).
Kombes Pol Hengki lanjut menjelaskan dari hasil pengembangan pihaknya menangkap pelaku, AH, di daerah Depok, Jawa Barat pada tanggal 28 Mei, 2024. Kemudian tersangka AR, ditangkap di Jl Madrasah, Kel Kukusan, Kec Beji, Depok, pada tanggal 9 Juni 2024.
Selanjutnya kata Hengki, tim dibawah kendali Kasubdit 1 AKBP Baru Bawana bergerak dan dari hasil penggeledahan rumah kontrakan AH, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 Unit Hp iPhone satu unit timbangan digital dan 32 paket narkotika jenis ganja seberat 26 Kg
Kemudian dari penangkapan dan penggeledahan rumah tersangka, AR, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 73 bungkus berisi narkotika jenis ganja seberat 73 Kg, satu unit Hp Android dan satu unit timbangan digital.
“Kedua tersangka ini merupakan pemain lama. Sudah pernah di hukum kasus yang sama yaitu pengedar narkotika jenis ganja,” kata Hengki
Atas perbuatan kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang Undang narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, jelas Hengki.(bolas)