
JAKARTA, inifakta.co – Kasus tindak pidana penipuan penggelapan serta pencucian uang yang dilaporkan oleh AN, anak pemilik Prodia memasuki babak baru.
Mantan pengacara tersangka AN berinisial EDH menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. EDH dan JK suami EDH diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan penipuan terhadap AN.
“EDH (terlapor) telah datang di ruang riksa pada pukul 18.14 WIB,” ujar Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa, lalu.
Kombes Pol Ade lanjut menjelaskan, bahwa kini pemeriksaan oleh penyidik masih berlangsung. “Pemeriksaan dimulai pada pukul 18.23 Wib hingga pukul 23.16 WIB,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Ade Safri Simanjuntak menyebut, Evelin dicecar 31 pertanyaan oleh penyidik. Sedangkan sang suami, JK, dicecar 26 pertanyaan.
Sebelumnya dalam kasus ini bekas Kasatreskrim Reskrim Polresta Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro dan mantan Kanit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKP Zakaria juga disanksi PTDH.
Sedangkan bekas Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Gogo Galesung dan mantan Kasubdit Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan Ipda Novian Dimas disanksi demosi 8 tahun.(bolas)