JAKARTA, inifakta.co – Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso minta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau ulang atas pemecatan Ipda Rudy Soik yang dianggap menyalahi prosedur ketika menangani kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) Ilegal di wilayah hukum Polda NTT.
“Seharusnya Kapolri memberi atensi terkait pemecatan Ipda Rudy Soik yang dinilai melakukan pelanggaran kala dirinya membongkar mafia bahan bakar minyak (BBM) Ilegal oleh terduga pelaku Ahmad alias Alqajali,” pinta Sugeng.
Pasalnya lanjut Sugeng, hanya gara-gara pemasangan police-line dan barang bukti drum kosong, Ipda Rudy Soik diputus pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas Polri oleh Majelis Sidang Kode Etik pada 11 Oktober 2024.
“Ipda RS telah melakukan perbuatan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri berupa melakukan perbuatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau standar operasional prosedur,” ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy dalam siaran pers nya, Sabtu (12/10/2024).
Indonesia Police Watch (IPW) menilai pemecatan Ipda Rudy Soik sangatlah berlebihan. Semestinya kalaupun benar Ipda Rudy Soik bersalah maka sanksi pemberhentian tetap sebagai Polisi adalah terlalu berat dan dapat dinilai tidak adil.
Dalam catatan IPW, ada beberapa kasus yang lebih berat yang menimpa Perwira Polri, hukumannya bukan pemecatan. Hal ini terjadi dalam kasus kasus pelanggaran etik sebagai rentetan pembunuhan Brigadir Yosua dimana IPW memiliki catatan beberapa perwira yang diberi sanksi ringan bahkan telah berdinas kembali bahkan naik pangkat .
Oleh karena itu, dalam pemecatan Ipda Rudy Soik IPW menduga ada jaringan oknum polri yang gerah dengan dibongkarnya pelanggaran penyalahgunaan bahan bakar minyak tersebut dan menginntervensi pada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dibentuk Kapolda sehingga putusannya yakni Ipda Rudy Soik dipecat dari anggota Polri.
Publik juga ingat akan prestasi Ipda Rudy Soik saat membongkar kasus TPPO di Polda NTT yang seharusnya mendapatkan apresiasi dan menjadi pertimbangan.
Untuk itu, Pimpinan Tertinggi Polri Jenderal Listyo Sigit perlu menurunkan Propam Polri dan Itwasum Polri membongkar penyalahgunaan BBM di wilayah Polda NTT melalui putusan PTDH terhadap Ipda Rudy Soik dan meninjau kembali putusan tersebut, kata Sugeng (redaksi-1)