JAKARTA, inifakta.co – Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya kembali berhasil mengungkap kasus home industry narkoba jenis tablet Paracetamol, Caffeine, dan Carisprodol (PCC).
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi mengamankan barang bukti sebanyak 2.500.000 tablet
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2,5 juta tablet narkoba dari beberapa jenis terdiri dari Narkotika jenis PCC berjumlah 1.215.000 tablet, hxymer warna kuning 1.024.000 tablet dan tablet warna putih sebanyak 210.000 tablet,
Barang haram tersebut kita amankan di sebuah rumah yang terletak di Kampung Legok Rati Desa Tajur RT 002/003 Kelurahan Tajur, Citeureup, Bogor.
“Kami mengamankan seorang lelaki berinisial MH (43) perannya adalah karyawan. Tugasnya sebagai supir mobil APV, mengambil bahan baku dan mengirim tablet PCC maupun obat tanpa ijin edar dari BPOM RI,” kata Hengki, kepada sejumlah awak media dalam siaran persnya, Selasa (21/5/2024).
Tersangka MH ditangkap di depan parkiran sebuah Ruko di daerah Jalan Raya Bekasi 39 Cakung Barat, Cakung, Jakarta Timur. Tersangka MH melakukan semua pengiriman kepada calon riseller setelah diperintahkan oleh seorang tersangka yang kini menjadi DPO berinisial S.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi juga mengamanakan sejumlah barang bukti alat pembuatan narkoba di antaranya satu unit timbangan, satu unit alat press, empat unit mesin aduk, delapan drum warna cokelat berisi serbuk putih diduga berisi carisoprodol.
“Tong itu kalau dibuka baunya langsung menyebar dan kemungkinan kita akan terpapar narkoba jenis tersebut,” Jelasnya.
Atas pengungkapan tersebut, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dan Pasal 435 Juncto Pasal 138 Ayat (2)UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara.(bolas)